JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera menetapkan status tersangka kepada dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yakni, Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf.
Diketahui, Kejagung telah melakukan pencekalan ke luar negeri kepada dua petinggi PT SGC, yakni Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf sejak April 2025.
Pencekalan Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf dilakukan Kejagung, terkait proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
“Kami minta, Kejagung untuk peningkatkan proses penyelidikan dua petinggi PT SGC menjadi penyidikan. Karena, tindakan pencekalan yang telah dilakukan oleh Kejagung akan berakhir pada 23 Oktober 2025 mendatang,” kata Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli SH mewakili LSM DPP Akar, dan Aliansi Keramat yang tergabung dalam Triga Lampung, saat melakukan aksi demo di depan kantor Kejagung, Rabu (15/10/2025).
Dalam orasinya, Romli juga mengatakan, Triga Lampung meminta Kejagung memproses dugaan pengemplangan pajak produksi hingga triliunan rupiah oleh PT SGC serta dugaan pengemplangan pajak atas pencaplokan lahan rakyat.
“PT SGC diduga kemplang pajak sebesar Rp20 triliun. Modusnya, manipulasi luas lahan, dan menyerobot lahan konservasi, gambut, dan milik warga di empat kecamatan wilayah Provinsi Lampung,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi tuntutan Triga Lampung, Bambang salah satu perwakilan PTSP Kejagung mengatakan, tuntutan Triga Lampung telah disampaikan kepada pimpinan yang diteruskan ke Pidsus.
“Tuntutan rekan-rekan LMS dari Lampung, telah disampaikan ke bagian Pindus. Apa hasilnya, nanti kami informasikan melalui pesan WhatsApp,” kata Bambang.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dua petinggi PT SGC tersebut telah diperiksa sebagai saksi, dan pencekalan terkait dugaan TPPU) yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
“Menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu,” ujar Anang Supriatna, Sabtu (26/07/2025).
Kasus ini mencuat setelah Zarof Ricar mengaku menerima uang sebesar Rp 50 miliar untuk mengurus perkara perdata terkait dengan kasus gula Marubeni. Uang tersebut diberikan agar Zarof memenangkan gugatan yang diajukan Sugar Group Companies.
“Ini uang paling besar yang saya terima,” ujar Zarof dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025. (**)
